Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan bahwa keuntungan maupun kerugian dari kontrak pengadaan gas alam cair (LNG) dengan Corpus Christi Liquefaction LLC belum dapat dihitung. Kontrak tersebut akan berakhir pada tahun 2040.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nicke saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Terdakwa dalam sidang adalah eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan eks Wakil Presiden Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Dalam sesi tanya jawab, pengacara Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, bertanya kepada Nicke mengenai klaim bahwa Pertamina memperoleh keuntungan setidaknya 97 juta USD pada tahun 2024 dan menanyakan apakah angka tersebut pernah dipublikasikan oleh perusahaan.
