Jakarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Chiko Radityatama Agung Putra, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa ia terlibat dalam produksi konten pornografi menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Sidang di Pengadilan Negeri Semarang dibacakan oleh Hakim Ketua Agung Iriawan. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh bulan penjara.
Agung Iriawan menyatakan bahwa Chiko terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kata Antara pada Kamis (5/3/2026).
