Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menegaskan fakta hukum secara terang dalam persidangan perkara narkotika terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Pada Kamis (5/3), Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan bahwa Fandi Ramadhan, 25 tahun, divonis lima tahun penjara. Keputusan ini menghindarkan terdakwa dari hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fandi sempat didakwa terlibat penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa. Kapal tersebut disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025. Menurut jaksa, terdakwa mengetahui rencana penyelundupan dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta.
—DataBicara: Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika memerlukan bukti kuat, namun penurunan hukuman mati menyoroti kebijakan penyesuaian sanksi di Indonesia.
