Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata dari amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi warga negara.
Rerie mengungkapkan, “Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang‑undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini.” Pernyataan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pihaknya akan memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa proses tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (3/3).
—DataBicara: Pengenalan UU perlindungan ini menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menangani isu kerja rumah tangga, yang seringkali terpinggirkan di tengah dinamika ekonomi.
