Di Mojokerto, seorang pria berinisial EM berusia 53 tahun ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena tuduhan mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya. Kasus ini diduga berlangsung sejak korban masih duduk di kelas tiga sekolah dasar.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, penahanan EM dilakukan pada 4 Maret 2026 setelah pelaku ditangkap di Magetan.
Kejahatan berulang ini terungkap pada Rabu (4 Februari) sekitar pukul 23.30 WIB ketika ibu kandung korban, RJ berusia 51 tahun, memergoki EM sedang mencabuli putrinya di dapur rumahnya.
