Jakarta – Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun hukuman penjara atas kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Ibu Fandi, Nirwana, menyatakan anaknya tidak seharusnya menjalani hukuman tersebut.
"Saya berharap Fandi bebas," kata Nirwana sambil menangis setelah sidang di Pengadilan Negeri Batam, dilansir detikSumut, Kamis (5/3/2026).
