Banten – Polda Banten mengungkap praktik prostitusi online yang dikelola pasangan suami istri berinisial AB (27) dan FA (26) di Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, modusnya adalah menargetkan wanita muda yang sedang mencari pekerjaan dengan janji kerja di restoran.
Setibanya korban di lokasi, mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan melayani pelanggan.
Maruli menjelaskan bahwa pasangan tersebut memanfaatkan kebingungan rekrutmen untuk mengekang korban dalam kendali mereka.
Kasus ini menunjukkan adanya jaringan pelaku yang menggunakan platform online untuk mempromosikan lowongan kerja palsu.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi beberapa korban serta melacak transaksi keuangan yang terkait.
Hasil investigasi menunjukkan adanya pola serupa di wilayah lain, sehingga Polda Banten menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan online.
—DataBicara: Kasus ini memperlihatkan bagaimana modus rekrutmen online dapat disalahgunakan untuk kegiatan kriminal yang mengintai korban muda.
