Jakarta – Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil yang terkait dengan perkara suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mobil-mobil tersebut ditemukan di kantor pusat DJBC, Jakarta.
Pada Kamis (5/3/2026), Budi Prasetyo, Jubir KPK, mengumumkan penyitaan melalui gedung KPK di Kuningan. Ia menyatakan bahwa kendaraan roda empat tersebut diduga diperoleh dari hasil korupsi dan turut digunakan dalam operasional pelaku kasus suap.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, yang mencakup penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai nilai mobil atau identitas pemiliknya dalam pernyataan tersebut.
