Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menegakkan hukum dengan menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Pada Kamis (5/3/2026), Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengumumkan bahwa polisi berhasil menyita ganja seberat 44 kilogram, barang yang siap diedarkan ke wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Kasus ini terungkap pada Selasa (3/3) di tiga lokasi berbeda: pinggir jalan, rumah kontrakan, dan gudang penyimpanan. Saat ini, tersangka beserta seluruh bukti telah diamankan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
