Jakarta – KPK sedang menelusuri dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Kamis (5/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, akan hadir sebagai saksi. Selain Ali, sejumlah saksi lain juga dipanggil oleh KPK.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Kota Madiun pada Kamis (5/4/2026). Daftar para saksi yang dipanggil meliputi:
1) Sumarno, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Madiun;
2) Martono, ASN DPMPTSP Kota Madiun;
3) Afandi, ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun (Kabid PSLB);
4) Fx Iwan Dwi Susanto, ASN DPMPTSP Kota Madiun;
5) Ali Masnhudi, Anggota DPRD Kabupaten Madiun;
6) Sudandi, Kepala BKAD Kota Madiun;
7) Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra, ASN (ajudan wako);
8) Katon Nurharto, ASN (ajudan wako).
KPK telah menempatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Menurut KPK, Maidi meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun, termasuk bagi pelaku usaha, waralaba, dan hotel.
Pada Kamis (22/1), Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa KPK menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta dalam kasus ini. Para tersangka lainnya selain Maidi meliputi Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto.
—DataBicara: Kasus ini menyoroti praktik pemerasan di tingkat pemerintahan kota yang dapat merugikan sektor usaha lokal.
