DB
Data Bicara
2026-03-05T09:43:00.000Z

Fandi ABK Medan Bebas Hukuman Mati atas Kasus Sabu

Fandi ABK Medan Bebas Hukuman Mati atas Kasus Sabu

Jakarta – Fandi Ramadhan, seorang anggota kapal (ABK) Medan yang terlibat dalam penyelundupan 1,9 ton sabu, tidak dijatuhi hukuman mati. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

Pada Kamis (5/3/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya diperlakukan sebagai alternatif pidana dalam KUHP baru dan hanya boleh diterapkan secara selektif. Ia menyatakan, "Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif."

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.