Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyerahan uang Rp 58,1 miliar hasil tindak pidana perjudian online (judol) dan pencucian uang ke kas negara pada Kamis (5 Maret 2026). Uang tersebut berasal dari transaksi rekening nominee yang tidak memiliki tersangka. Penyerahan dilakukan setelah putusan pengadilan berstatus kekuatan hukum tetap, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang penyelesaian harta kekayaan tindak pidana.
Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, menegaskan bahwa dana ini merupakan bukti keberhasilan sinergi antara Bareskrim Polri dan Jaksa Eksekutor. Menurutnya, proses ini tidak hanya menindak para pelaku judi online tetapi juga memulihkan aset negara.
Di sisi lain, Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Bareskrim menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut mencerminkan komitmen Polri terhadap program optimalisasi asset recovery. Ia mengapresiasi peran PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, dan Kemenkeu dalam penyelidikan.
Setelah diserahkan kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, uang Rp 58,1 miliar langsung diteruskan ke Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Bapak Sunawan Agung Saksono, untuk setor ke kas negara. Proses ini disaksikan oleh sejumlah pejabat Polri dan PPATK.
—DataBicara: Penyerahan aset ini menegaskan efektivitas kerja sama lintas lembaga dalam menangani kejahatan finansial yang merugikan ekonomi nasional.
