DB
Data Bicara
2026-03-05T09:33:00.000Z

Fandi Ramadhan Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Sabut

Fandi Ramadhan Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Sabut

Fandi Ramadhan di Batam mendapat hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti menyelundupkan 1,9 ton sabu. Putusan ini lebih ringan dibanding permintaan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati.

Keputusan dibacakan pada sidang Pengadilan Negeri Batam di Kamis (5 Maret 2026). Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Tiwik, bersama hakim Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Semua hakim menegaskan bahwa Fandi terbukti bersalah.

Ketua majelis memerintahkan penjara selama lima tahun bagi Fandi Ramadhan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.