Jakarta – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak memahami birokrasi karena latar belakang sebagai musisi dangdut. Ia menyatakan hanya menjalankan fungsi seremonial, sementara urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). KPK menegaskan bahwa seorang bupati seharusnya paham tata pemerintahan.
KPK juga mengungkap bahwa Fadia dan suaminya mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang menjadi penerima manfaat. Perusahaan tersebut memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Kontrak dengan Pemkab Pekalongan menghasilkan Rp 46 miliar antara 2023‑2026.
Dari total tersebut, pembayaran gaji pegawai outsourcing mencapai Rp 22 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati. Rincian alokasi dana adalah: Fadia Rp 5,5 miliar; suami Ashraff Rp 1,1 miliar; direktur PT RNB Rul Bayatun Rp 2,3 miliar; anak Sabiq Rp 4,6 miliar; anak Mehnaz Na Rp 2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp 3 miliar.
Fadia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
