DB
Data Bicara
2026-03-05T09:09:00.000Z

Bupati Pekalongan Tersangka KPK karena Dugaan Korupsi Pengadaan

Bupati Pekalongan Tersangka KPK karena Dugaan Korupsi Pengadaan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia mengaku tidak mengetahui aturan birokrasi karena latar belakangnya yang pernah aktif dalam musik, namun riwayat karir politiknya selama 15 tahun menempatkannya pada posisi penting.

Fadia memulai karier politiknya sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada 2011 dan menjabat hingga 2016. Selanjutnya ia menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan periode 2016‑2021, lalu terpilih Bupati Pekalongan untuk periode 2021‑2026 dan kembali terpilih pada tahun 2025‑2030.

Menurut pernyataan KPK di konferensi pers Rabu (4/3), Fadia menolak tanggung jawab atas pengelolaan birokrasi daerah dengan menyatakan bahwa urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah. Ia menyebut dirinya lebih menjalankan fungsi seremonial.

Namun penyidikan KPK mengungkap bahwa Fadia secara aktif terlibat dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, memaksa perusahaan keluarganya—PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—untuk menjadi pemenang tender. RNB memperoleh kontrak outsourcing senilai Rp 46 miliar dengan Pemkab Pekalongan selama periode 2023‑2026.

KPK menegaskan bahwa Sekretaris Daerah dan pihak terkait telah berulang kali mengingatkan Fadia tentang potensi konflik kepentingan, namun ia tetap melanjutkan pengadaan tersebut. Akibatnya, Fadia kini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

—DataBicara: KPK menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi pejabat publik, meskipun latar belakang non-birokrat tidak menghilangkan tanggung jawab administrasi.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.