Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia mengaku tidak mengetahui aturan birokrasi karena latar belakangnya yang pernah aktif dalam musik, namun riwayat karir politiknya selama 15 tahun menempatkannya pada posisi penting.
Fadia memulai karier politiknya sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada 2011 dan menjabat hingga 2016. Selanjutnya ia menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan periode 2016â2021, lalu terpilih Bupati Pekalongan untuk periode 2021â2026 dan kembali terpilih pada tahun 2025â2030.
Menurut pernyataan KPK di konferensi pers Rabu (4/3), Fadia menolak tanggung jawab atas pengelolaan birokrasi daerah dengan menyatakan bahwa urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah. Ia menyebut dirinya lebih menjalankan fungsi seremonial.
Namun penyidikan KPK mengungkap bahwa Fadia secara aktif terlibat dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, memaksa perusahaan keluarganyaâPT Raja Nusantara Berjaya (RNB)âuntuk menjadi pemenang tender. RNB memperoleh kontrak outsourcing senilai RpâŻ46âŻmiliar dengan Pemkab Pekalongan selama periode 2023â2026.
KPK menegaskan bahwa Sekretaris Daerah dan pihak terkait telah berulang kali mengingatkan Fadia tentang potensi konflik kepentingan, namun ia tetap melanjutkan pengadaan tersebut. Akibatnya, Fadia kini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, dijerat pasal 12 huruf i dan PasalâŻ12B UndangâUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PasalâŻ127 ayat (1) UndangâUndang NomorâŻ1 TahunâŻ2023 tentang KUHP.
âDataBicara: KPK menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi pejabat publik, meskipun latar belakang non-birokrat tidak menghilangkan tanggung jawab administrasi.
