DB
Data Bicara
2026-03-05T08:52:00.000Z

Kemenko Polkam Dukung Penyerahan Aset Judi Online ke Kas Negara

Kemenko Polkam Dukung Penyerahan Aset Judi Online ke Kas Negara

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyatakan dukungannya terhadap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas penyerahan Rp 58,1 miliar hasil kasus judi online ke kas negara.

Bareskrim menyerahkan uang tersebut setelah kasus pencucian uang (TPPU) terkait perjudian online mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah). Penyerahan ini mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kombes Dody Suryadin, Kepala Bagian Administrasi Sesdep Kamtibmas Kemenko Polkam, menilai langkah ini strategis karena berhasil mengubah aset hasil kejahatan judi online menjadi pemasukan bagi kas negara. Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor, termasuk PPATK dan pihak perbankan yang kooperatif memblokir serta menyerahkan aset tersebut.

Brigjen Himawan Bayu Aji, pimpinan Dittipidsiber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi asset recovery dari tindak pidana perjudian online. Ia juga menyatakan keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antar kementerian dan lembaga.

Kemenko Polkam akan melaporkan hasil kerja ini kepada Menteri Keuangan agar kegiatan serupa dapat berlanjut di masa mendatang.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.