Jakarta – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, mengaku marah dan menangis ketika diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia kaget karena tidak diberitahu tentang Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows.
Mulyatsyah menyatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui tentang peraturan tersebut hingga saat pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5 / 3 / 2026). Ia menjelaskan bahwa Permendikbud itu dikeluarkan oleh Nadiem Anwar Makarim pada 24 Februari 2020 dan memuat petunjuk operasional dana DAK fisik bidang pendidikan.
Saat ditanya penyidik, Mulyatsyah menegaskan bahwa ia marah karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan mengenai Permendikbud tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ia telah mengajar selama sepuluh tahun di SMA dan merasa harus lebih siap secara teknis.
Jaksa kemudian menanyakan apakah pada rapat daring tanggal 5 Juni 2020 terkait permendikbud itu sudah disampaikan. Mulyatsyah menjawab tidak, karena rapat tersebut hanya membahas aspek teknis program.
Mulyatsyah merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini dan diadili secara terpisah dengan Nadiem Anwar. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief juga termasuk terdakwa dalam perkara tersebut.
