Jakarta – Bareskrim Polri menyerahkan uang hasil rampasan judi online (judol) senilai Rp 58,1 miliar kepada Jaksa pada 5 Maret 2026.\nKementerian Keuangan mengapresiasi langkah ini sebagai terobosan penegakan hukum yang turut meningkatkan penerimaan negara.\nSunawan Agung Saksono, analis keuangan negara, menegaskan bahwa eksekusi aset TPPU tidak hanya soal hukum, melainkan strategi pengelolaan keuangan negara.\nIa menyebut sinergi lintas instansi telah memperkuat mekanisme penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari uang sitaan judi online.\nMenurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang dapat diselesaikan meski tersangka belum ditetapkan; Bareskrim memanfaatkan ketentuan ini untuk mengeksekusi aset tersebut.\nHimawan Bayu Aji, Brigjen Bareskrim Tindak Pidana Siber, menjelaskan penyerahan ini merupakan implementasi Perma 1/2013 dan merupakan tindak lanjut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).\nUang sitaan yang memiliki kekuatan hukum tetap disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, sehingga menjadi hak negara yang tercatat secara akuntabel.\nDukungan sistem penerimaan negara dianggap penting untuk menjaga kredibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendukung kesinambungan fiskal.\nSecara keseluruhan, penyerahan aset judi online ini menegaskan komitmen Polri dan Kemenkeu dalam memberantas perjudian serta meningkatkan penerimaan negara.
2026-03-05T08:39:00.000Z
Polri Serahkan Rp58,1 Miliar Kasus Judi Online, Kemenkeu Pujikan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.