Jakarta – Bareskrim menyita uang sejumlah Rp 58,1 miliar yang terkait dengan kasus TPPU (tindak pidana penipuan dan pemalsuan) judi online. Penyerahan uang tersebut diadakan dalam sebuah konferensi pers.
Konferensi pers menampilkan tumpukan uang tunai sebagai bukti penyitaan. Uang tersebut diklaim berasal dari aktivitas perjudian daring yang melibatkan sejumlah pihak.
Sementara itu, Bareskrim menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap pelaku serta jaringan yang terlibat.
—DataBicara: Penyelidikan ini menandai langkah awal dalam upaya memberantas kejahatan digital di Indonesia.
