DB
Data Bicara
2026-03-05T08:00:00.000Z

Pramuka Pembina Tersangka Perkosa Siswi SMK di Bekasi

Pramuka Pembina Tersangka Perkosa Siswi SMK di Bekasi

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pria berinisial MA (25) telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan siswi kelas X SMK di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke kepolisian pada 17 Februari 2026.

MA, yang juga merupakan pembina ekstrakurikuler pramuka, mengajak siswi berusia 16 tahun bertemu di hotel. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.

Tindak lanjutnya berlangsung dua kali lagi: pada 21 Desember 2025 di hotel lain di kawasan Jababeka dan pada Januari 2026. Semua kejadian dipastikan berlokasi di kamar hotel, dimana pelaku diduga memaksakan tindakan pemerkosaan.

Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi, barang bukti, dan data check‑in hotel. Pada 2 Februari 2026, MA dimintai keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

MA kini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyiapkan pemeriksaan psikologis bagi korban serta penyitaan rekaman CCTV dari hotel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang‑Undang NomorĀ 17 TahunĀ 2016 tentang Perlindungan Anak. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.