Jakarta – Polda Riau berhasil memblokir peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,73 kilogram yang disita dari jaringan internasional di Kabupaten Bengkalis. Barang bukti tersebut bernilai Rp 68,1 miliar.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai setelah masyarakat melaporkan transaksi heroin di Sei Pakning, Bengkalis. Tim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan undercover buy di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Selama operasional, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor. Selain itu, mereka menemukan lima bungkus besar diduga heroin sebagai barang bukti.
—DataBicara: Operasi ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba internasional dengan kolaborasi informasi masyarakat.
