Serang – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup dua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Provinsi Banten pada Kamis, 5 Februari 2026. Penutupan dilakukan setelah ditemukan makanan yang tidak sesuai standar.
SPPG yang ditutup adalah SPPG Serang Anyar Kosambironyok dan SPPG Lebak Gunungkencana Sukanegara. Kedua satuan tersebut dipengaruhi oleh temuan BGN mengenai kualitas makanan.
Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, mengingatkan agar semua SPPG tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan pentingnya kualitas mutu dalam penyediaan gizi.
"Dengan adanya sanksi tersebut, ke depan agar SPPG yang ada di Banten lebih mengedepankan kualitas mutu berdasarkan SOP yang telah ditetapkan oleh BGN," ujar Rifky.
—DataBicara: Penutupan ini menyoroti pentingnya pengawasan mutu makanan dalam program pemenuhan gizi pemerintah
