DB
Data Bicara
2026-03-05T07:46:00.000Z

Baleg DPR Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini

Baleg DPR Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini

Jakarta – Badan Legislasi (Bale) DPR menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada tahun 2026. Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan konsultasi publik dan membuka partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana undang‑undang tersebut.

Hasan mengungkapkan bahwa meskipun tidak dapat menentukan bulan pasti, ia yakin RUU PPRT akan disahkan pada tahun ini. Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan semua pihak.

Kegiatan konsultasi dilakukan melalui forum terbuka di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). Dalam sesi tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan mengenai isi dan tata cara pelaksanaan RUU PPRT.

Baleg DPR berencana mengintegrasikan hasil konsultasi ke dalam draf akhir sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses legislatif dan memastikan undang‑undang tersebut relevan dengan realitas kerja rumah tangga di Indonesia.

—DataBicara: Fokus pada partisipasi publik menunjukkan strategi legislatif yang inklusif, meningkatkan legitimasi RUU PPRT.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.