DB
Data Bicara
2026-03-05T07:26:00.000Z

Kapolda Riau Tuntut Hukuman Maksimal bagi Pemburu Gajah

Kapolda Riau Tuntut Hukuman Maksimal bagi Pemburu Gajah

Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan merupakan kejahatan luar biasa.

Irjen Herry meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal. Ia menyatakan: "Saya minta tolong Pak Kajati, tolong dituntut dengan hukuman yang setinggi-tingginya. Karena ini adalah perbuatan berlanjut, bukan hanya satu atau dua kali. Ini adalah luka kita bersama," ujar Irjen Herry pada Kamis (5/3/2026).

Kapolda menyoroti bahwa kejahatan perburuan gading gajah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan sekitarnya bukan terjadi kali ini saja. Polda Riau mencatatkan, sejak 2024 terjadi 8 kali tindak pidana kejahatan terhadap gajah liar.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.