DB
Data Bicara
2026-03-05T07:11:00.000Z

Polri Blokir 40 Rekening Judi Online Senilai Rp1,6 Miliar

Polri Blokir 40 Rekening Judi Online Senilai Rp1,6 Miliar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Blokiran ini didorong oleh laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Brigjen Himawan Bayu Aji, direktur Dittipidsiber, mengatakan PPATK menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) kepada Bareskrim Polri yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan dan pemblokiran. Rekening tersebut terdeteksi menggunakan nama orang lain yang tidak terkait jaringan judi online.

Menurut Himawan dalam pertemuan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026), dana yang masih diproses pemblokiran mencapai Rp1 678 002 710 dari 40 rekening.

Himawan menjelaskan bahwa ada 51 LHA terkait 132 situs judi online yang diserahkan kepada Bareskrim Polri, dan kemudian dilakukan penghentian sementara 5 961 rekening dengan nilai Rp255 757 671 888.

Sementara itu, pihaknya menyita Rp142 017 116 090 dari 359 rekening. Sebanyak Rp58 183 165 803 dari 133 rekening telah diserahkan ke Kejaksaan untuk dieksekusi dan disetorkan kepada negara.

Dari seluruh LHA tersebut, Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi. Dari 21 LHA yang masih dalam proses penyidikan, 11 laporan masih berlangsung; sementara 16 laporan dari 20 LHA telah selesai dengan putusan pengadilan atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Himawan menyatakan masih ada transaksi senilai Rp97 miliar yang sedang diproses. Ia berharap kasus ini dapat segera dituntaskan.

Penyerahan uang hasil kasus judi online merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Polri menegaskan bahwa perjudian online merugikan ekonomi nasional.

Himawan menekankan pentingnya sinergi antara berbagai kementerian/lembaga, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, dan Kemenkeu, serta perbankan. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam penanganan kasus judi online.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.