Jakarta – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tidak paham aturan karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah harus belajar dan mengendalikan birokrasi di wilayahnya.
Bima menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut seharusnya dipahami sejak awal ketika seseorang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pemerintahan. Ia menambahkan bahwa tidak boleh mempercayakan semua pada Sekda karena Sekda menjalankan perintah dan mengkoordinasikan kebijakan.
Saat ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt). Instruksi tersebut disampaikan Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah melalui radiogram.
Bima juga menyinggung penindakan hukum terhadap delapan kepala daerah terjerat kasus korupsi dari partai yang berbeda. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu dan tidak ada perlindungan atau keistimewaan bagi pejabat publik.
KPK sebelumnya menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Fadia tidak memahami hukum karena latar belakangnya sebagai musisi dan menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekda.
—DataBicara: Kasus ini menyoroti pentingnya pelatihan kepemimpinan bagi kepala daerah untuk mencegah praktik korupsi.
