DB
Data Bicara
2026-03-05T06:31:00.000Z

Tiga terdakwa korupsi minyak mentah ajukan banding atas vonis penjara

Tiga terdakwa korupsi minyak mentah ajukan banding atas vonis penjara

Jakarta – Tiga mantan pejabat PT Pertamina International Shipping mengajukan upaya banding atas putusan penjara 9‑10 tahun yang dijatuhkan pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Pengacara mereka, Dion Pongkor, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Banding diajukan secara resmi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Selain Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dua terdakwa lainnya juga mengajukan banding. Sani Dinar Saifuddin adalah mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, sementara Agus Purwono (AP) merupakan mantan VP Feedstock Management di perusahaan yang sama.

"Hari ini kami mendaftarkan pernyataan banding kami atas putusan yang telah dijatuhkan pada Minggu lalu terhadap Pak Yoki Firnandi, Pak Sani Dinar Saifuddin, Pak Agus Purwono," kata pengacara tersebut kepada wartawan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.