Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengajak pihak perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening guna memblokir aliran dana keoperasional perjudian online.
Pada pertemuan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), Himawan menegaskan pentingnya kerja sama bank dalam pencegahan kejahatan finansial. Ia meminta penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) secara lebih ketat.
Himawan juga menyerukan tidak ada lagi rekening perbankan yang lolos pengawasan dan dapat digunakan sebagai sarana operasional judi. Ia menyoroti pentingnya sistem deteksi dini atau early warning system di sektor keuangan.
Polri telah menandatangani kesepakatan baru dengan bank untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online, sehingga pemeriksaan rekening yang terindikasi kejahatan dapat dilakukan hanya di kantor pusat bank. Menurut Himawan, langkah ini akan mengurangi birokrasi lintas wilayah.
Sebelumnya, Dittipidsiber menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait pencucian uang dari perjudian online kepada jaksa untuk dieksekusi. Penyerahan tersebut mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang penyelesaian harta kekayaan dalam tindak pidana.
Himawan menyatakan bahwa eksekusi aset merupakan tindak lanjut konkret dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut diikuti dengan pemblokiran rekening terkait.
Ia menegaskan sinergi antara Bareskrim, kementerian, dan lembaga lain dalam menangani kasus judi online. “Keberhasilan eksekusi aset hari ini membuktikan sinergitas kita,” ujarnya.
—DataBicara: Langkah ketat KYC/AML dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online, namun perlu dukungan teknologi deteksi dini agar efektif.
