DB
Data Bicara
2026-03-05T06:18:00.000Z

PRT menuntut hak dan perlakuan adil di DPR

PRT menuntut hak dan perlakuan adil di DPR

Jakarta – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) bernama Wiwi Kartiwi mengungkapkan pengalaman diskriminasi yang sering ia alami. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR, yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.

Wiwi mengatakan pekerja rumah tangga sering tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Akibatnya, mereka kesulitan mengadu ketika mengalami kekerasan atau diskriminasi. Ia menegaskan bahwa ruang kerja PRT bersifat tertutup sehingga kasus-kasus tersebut jarang diketahui publik.

Menurut Wiwi, sikap dan perlakuan terhadap PRT seringkali berbeda dibandingkan pekerja lainnya. Hal ini membuat PRT merasa tidak dimanusiakan dan kesulitan mendapatkan hak yang layak.

Di RDPU, Wiwi mengajak pihak DPR untuk meninjau RUU tentang PPRT guna memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.