DB
Data Bicara
2026-03-05T06:18:00.000Z

KPK Tegaskan OTT: Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tegaskan OTT: Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta – KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai satu-satunya tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Pekalongan dan Semarang pada Senin (2/3) hingga Selasa (3/3). Meskipun 12 orang lain sempat diamankan, hanya FAR yang didakwa.

KPK menuduh FAR menjadi beneficial ownership (BO) PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan anak dan suami FAR. Perusahaan ini diklaim mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025, serta kontrak senilai Rp 46 miliar dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023‑2026.

Dari dana tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk gaji pegawai outsourcing; sisanya sebesar Rp 19 miliar didistribusikan kepada keluarga FAR. Rincian distribusi mencakup: FAR Rp 5,5 miliar, suami FAR Rp 1,1 miliar, direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, anak FAR Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar, serta penarikan tunai Rp 3 miliar.

FAR dijerat pasal 12 huruf i dan 12 B UU Tipikor. Pasal 12 i, yang baru pertama kali diterapkan oleh KPK dalam OTT, melarang pejabat ikut serta dalam tender proyek. Penegakan pasal ini menandai perubahan modus korupsi menjadi lebih kompleks.

KPK juga menemukan barang bukti selama OTT: handphone dengan percakapan WhatsApp terkait permintaan uang, laptop berisi dokumen keuangan PT RNB, dan dokumen‑dokumen kegiatan outsourcing di dinas-dinas Pekalongan. Barang-barang tersebut mendukung tuduhan bahwa FAR terlibat secara langsung.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan penerapan pasal 12 i menandai pergeseran modus korupsi dari suap tradisional ke bentuk yang lebih terselubung. Ia menganggap langkah ini tepat, karena FAR mungkin sudah sadar risiko jika menerima uang langsung.

—DataBicara: Penegakan pasal 12 huruf i di OTT menandai evolusi strategi KPK dalam memerangi korupsi daerah.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.