DB
Data Bicara
2026-03-05T06:06:00.000Z

MKMK Tolak Laporan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir

MKMK Tolak Laporan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Hakim MK Adies Kadir. Menurut keputusan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa “Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo” dalam pembacaan amar putusan di gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026).

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.