Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Hakim MK Adies Kadir. Menurut keputusan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa “Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo” dalam pembacaan amar putusan di gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026).
