DB
Data Bicara
2026-03-05T05:54:00.000Z

Komnas Perempuan Dorong RUU PPRT Disahkan Dalam Satu Masa Sidang

Komnas Perempuan Dorong RUU PPRT Disahkan Dalam Satu Masa Sidang

Jakarta – Komnas Perempuan meminta agar Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diselesaikan dalam satu masa sidang. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menegaskan bahwa RUU tersebut tidak boleh berlarut-larut.

Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR yang diadakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/3/2026), Maria menyampaikan harapannya RUU PPRT dapat disahkan dalam satu masa sidang. Ia menyoroti pentingnya pengesahan tersebut sebagai bagian strategis peta jalan ekonomi perawatan atau care economy nasional.

Maria menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan elemen esensial dalam ekonomi perawatan, namun sering dianggap tugas alamiah sehingga nilai ekonominya tidak diakui. Menurutnya, RUU PPRT dapat mengakui pekerjaan domestik sebagai tenaga kerja bernilai ekonomi dan memberikan perlindungan yang adil.

Sementara itu, komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan bahwa RUU PPRT tidak bertentangan dengan nilai sosial dan budaya Indonesia. Ia berpendapat bahwa undang‑undang tersebut dapat memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja serta mengoreksi stigma sosial terhadap pekerjaan domestik.

Devi menekankan bahwa RUU PPRT akan mengakui martabat pekerja rumah tangga, menjaga relasi kerja berbasis kekeluargaan namun dengan kesepakatan yang lebih adil. Undang‑undang ini juga memberi fleksibilitas dalam hubungan kerja tanpa membuatnya kaku.

—DataBicara: Dorongan Komnas Perempuan menandai langkah konkret pemerintah memperkuat perlindungan pekerja domestik di tengah peningkatan fokus pada ekonomi perawatan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.