DB
Data Bicara
2026-03-05T05:34:00.000Z

Zakat Fitrah 2026: Besaran Rp50 Ribu per Jiwa dan Cara Menghitung

Zakat Fitrah 2026: Besaran Rp50 Ribu per Jiwa dan Cara Menghitung

Jakarta – BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp 50 ribu per jiwa, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Fidyah tahunan ditetapkan Rp 65 000.

Bagi yang ingin menghitung pembayaran zakat fitrah, langkah pertama adalah menentukan jumlah anggota keluarga yang wajib membayar. Setelah itu, kalikan jumlah tersebut dengan tarif per jiwa untuk mendapatkan total kewajiban.

Jika jumlah anggota keluarga tidak diketahui secara pasti, penetapan dapat menggunakan perkiraan rata‑rata berdasarkan data keluarga terakhir atau menanyakan ke lembaga zakat setempat. Hal ini membantu memastikan pembayaran sesuai ketentuan.

Untuk memudahkan perhitungan, banyak situs dan aplikasi resmi BAZNAS menyediakan kalkulator online yang otomatis menghitung total zakat fitrah berdasarkan input jumlah jiwa.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank mitra BAZNAS atau melalui sistem pembayaran digital yang telah disetujui. Pastikan transfer dilakukan sebelum batas waktu pengumpulan yang ditentukan oleh lembaga zakat setempat.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.