Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengusulkan mekanisme panic button dalam Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Usulan ini didesak karena pekerja rumah tangga (PRT) bekerja di ruang privat yang sulit diawasi.
Isnur menyampaikan usulnya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR, yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan pentingnya sistem darurat bagi PRT.
"Ketika ada kejadian misalnya kekerasan atau bahkan kekerasan seksual, seperti apakah mereka bisa mengontak temannya, mengontak orang luar gitu? Jadi kita perlu kembangkan mekanisme kalau di beberapa negara ada semacam ketika Anda diakui sebagai PPRT, punya panic button," ujarnya.
Usulan ini menyoroti keterbatasan pengawasan negara atas pekerja rumah tangga yang beroperasi di lingkungan pribadi. Dengan adanya panic button, PRT dapat segera meminta bantuan jika menghadapi situasi darurat.
—DataBicara: Usul mekanisme panic button menunjukkan upaya legislatif untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang seringkali berada dalam posisi rentan di ruang privat.
