Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi terkait pencucian uang yang berasal dari perjudian online (judol).
Total dana yang disita mencapai Rp 58,1 miliar. Pada Kamis (5/2/2026), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tumpukan uang tersebut dipajang memanjang di atas meja beralas hitam.
Uang tunai terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan ditempatkan dalam plastik bening. Semua koin dan kertas disusun rapi sebelum diserahkan kepada jaksa untuk dieksekusi.
—DataBicara: Kasus judol menunjukkan potensi pencucian uang online masih besar, menuntut pengawasan lebih ketat pada transaksi digital.
