Jakarta, Gubernur Banten Andra Soni pada 20 Februari 2026 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H. SE tersebut melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten menerima gratifikasi berupa uang, parsel, atau fasilitas pada momen Lebaran.
Dalam edaran, ASN yang terlibat harus melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten dalam 30 hari kerja sejak penerimaan. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan mudah rusak atau kedaluwarsa, pihaknya dapat menyalahkannya sebagai bantuan sosial setelah koordinasi dengan UPG.
ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi; fasilitas hanya boleh dipakai terkait kedinasan. Kepala perangkat daerah, direktur RSUD, dan BUMD diharapkan menegakkan kebijakan ini di lingkungan kerja.
—DataBicara: Kebijakan ini menegaskan pentingnya integritas ASN dalam rangka memerangi korupsi selama perayaan Idul Fitri.
