DB
Data Bicara
2026-03-05T04:35:00.000Z

Bareskrim Serahkan Rp 58 miliar Kasus Judi Online ke Jaksa

Bareskrim Serahkan Rp 58 miliar Kasus Judi Online ke Jaksa

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang sebesar Rp 58.183.165.803, yang berasal dari 133 rekening, kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi karena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian online.

Penyerahan ini dilakukan setelah kasus tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap dan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Brigjen Himawan Bayu Aji, kepala Dittipidsiber, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi konkret dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening.

Ia menyebut eksekusi aset hari ini sebagai bukti sinergi antara Bareskrim, Polri, kementerian, dan lembaga lain dalam menangani kasus judi online, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi ekonomi nasional.

—DataBicara: Penyerahan Rp 58 miliar menunjukkan komitmen institusi keamanan negara terhadap pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.