Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dan Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan perlunya pengesahan Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah menunggu lebih dari dua dekade.
Ia mengajukan tuntutan tersebut pada rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Rieke menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin perlakuan adil bagi semua warga negara dalam hubungan kerja.
Rieke menyebutkan jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai 5,2 juta orang, dengan sekitar 2,5‑3 juta bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan ada 100 ribu penempatan baru setiap tahun. Remitansi pekerja migran pada 2024 mencapai 15,7 miliar dolar AS atau Rp253 triliun menurut data Bank Indonesia.
Menurutnya, meski memberikan kontribusi ekonomi besar, sektor pekerja rumah tangga masih berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik di dalam negeri belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Rieke menyoroti bahwa banyak pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai tenaga kerja formal, sering kali dianggap sebagai “pembantu” atau bahkan “babu”. Hal ini memperparah relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja serta stigma sosial yang melekat pada pekerjaan perawatan.
Ia juga menuduh adanya kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga, dengan data Amnesty International 2025 mencatat minimal 122 kasus di Indonesia. Rieke menyebut satu kasus terakhir terjadi selama bulan Ramadan tahun ini yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga korban.
Akhirnya, Rieke menyerukan pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 dan mempercepat pengesahan RUU PPRT serta meminta dukungan semua fraksi di DPR agar regulasi tersebut dapat diberlakukan demi hak dan perlindungan pekerja rumah tangga migran.
—DataBicara: Penguatan hukum bagi pekerja domestik akan menutup celah ketenagakerjaan yang selama ini menguntungkan ekonomi nasional tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada para tenaga kerja.
