Semarang – Sebuah pengeroyokan di Universitas Diponegoro (Undip) pada 15 November 2025 menjerumuskan Arnendo, mahasiswa berusia 20 tahun, ke dalam kontroversi. Pihak kampus telah menerima laporan dari tiga mahasiswi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Arnendo.
Menurut Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, pengaduan tersebut sudah dilaporkan ke Dekanat. Ia menegaskan bahwa Arnendo telah diperingatkan berkali‑kali namun tetap melanjutkan perilaku yang dianggap tidak pantas.
Pengeroyokan berlangsung antara pukul 23.00–04.15 WIB, menimbulkan luka pada Arnendo termasuk patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan saraf mata kiri. Pengacara Arnendo, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa kliennya dipaksa mengakui dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial U.
Undip menegaskan tidak membenarkan tindakan kekerasan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius melalui mekanisme prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak korban.
Sementara itu, pihak kampus masih memproses dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan Arnendo. Tidak ada keputusan hukum akhir saat ini, namun Universitas berjanji akan menanggapi kasus ini dengan penuh tanggung jawab.
