Berita ini melaporkan bahwa polisi Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial A, 25 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri dan diduga melakukan perkosaan terhadap wanita disabilitas intelektual di Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Desember 2024.
Setelah bukti dinilai cukup, tersangka ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan kini ditahan di Rutan Polres Bogor.
Polisi menyatakan bahwa pelaku dikenai ancaman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 473 ayat 2 huruf d atau Pasal 415 huruf a UndangāUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka akan digelar dalam waktu dekat.
Korban, yang merupakan penyandang disabilitas, mendapatkan pendampingan oleh penyidik dan rekaman video kejadian tersebut telah menjadi viral di media sosial.
Penyelidikan masih berlangsung, namun sudah masuk tahap penyidikan menurut Kepala Seksi PPAāPPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. Pemeriksaan berlanjut untuk menetapkan tersangka secara resmi.
