Berita: Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap kasus penyelundupan 3,053 kilogram sisik trenggiling yang bernilai sekitar Rp183 miliar. Barang tersebut seharusnya dikirim ke Kamboja namun ditemukan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT TSR.
Pada Rabu (4/6), Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menjelaskan bahwa dokumen ekspor menyebutkan dua jenis barang: sea cucumber dan instant noodle. Namun pemindai mendeteksi tiga ruang tambahan yang mengindikasikan keberadaan sisik trenggiling.
Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada satu kontainer 20 feet tanggal 18 Februari 2026. Hasilnya menunjukkan adanya sisik hewan seberat 3,053 kilogram, teripang 51 bag (1,530 kg), mi instan 300 karton (1,200 kg), serta satu potongan kayu.
Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Pemeriksaan BKSDA mengkonfirmasi sisik tersebut berasal dari trenggiling, satwa liar yang dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Tindak lanjut berupa penyidikan terhadap ekspor milik PT TSR telah dimulai, dengan dugaan upaya menghindari larangan dan pembatasan ekspor.
āDataBicara: Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dokumen ekspor untuk mencegah pelanggaran hukum perlindungan satwa.
