DB
Data Bicara
2026-03-05T00:17:00.000Z

Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi Karena Tidak Paham Aturan

Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi Karena Tidak Paham Aturan

Jakarta – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Penindakan dan Eksekusi KPK. FAR dikutip mengaku latar belakangnya musisi dangdut sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyatakan bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan ia lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.

Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa banyak kepala daerah tidak memiliki kompetensi dalam mengelola birokrasi. Ia menyerukan penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar birokrasi menjadi profesional dan bersih untuk meminimalisir korupsi.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menekankan perlunya pengawasan dan pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia mengingatkan kepala daerah lain agar tidak main-main dengan kewenangan yang dimiliki dan untuk selalu konsultasi dengan lembaga penegak hukum.

KPK menjelaskan bahwa FAR terlibat proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan karena latar belakangnya yang tidak birokratis, ia dianggap tidak memahami aturan. FAR mengaku lebih banyak melaksanakan tugas seremonial daripada teknis.

—DataBicara: Penegakan hukum terhadap kepala daerah memerlukan koordinasi antara KPK, Kemendagri, dan ASN agar kelemahan tata kelola dapat diminimalkan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.