DB
Data Bicara
2026-03-05T00:00:00.000Z

Gajah Sumatera Diburu, Gadingnya Dikirim ke Solo

Gajah Sumatera Diburu, Gadingnya Dikirim ke Solo

Pekanbaru – Seorang pemburu menemukan bangkai gajah jantan berusia 40 tahun di konsesi PT RAPP Blok C99, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau pada 2 Februari 2026. Gajah tersebut ditemukan dengan kepala dan kedua gadingnya hilang.

Nekropsi yang dilakukan dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menunjukkan kematian disebabkan luka tembak, menandakan perburuan satwa liar ilegal.

Polda Riau dan Polres Pelalawan memulai operasi penggerebekan pada 18–23 Februari 2026. Selama periode tersebut, 15 tersangka ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian.

Investigasi mengungkap jaringan perburuan besar yang melibatkan pemburu, pemodal, perantara, dan penadah gading. Gading seberat 7,6 kg dijual ke beberapa perantara hingga akhirnya menjadi bahan pipa rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tersangka utama termasuk RA (31), JM (44), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43) dari Riau dan Sumbar, serta AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), HA (42) di Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Tiga tersangka tambahan masih dicari.

Kegiatan perburuan dimulai pada 25 Januari 2026 ketika AN (DPO) menembak gajah, lalu RA memotong kepala dan mengambil gading. Gading tersebut kemudian dipindahkan melalui jaringan transportasi di seluruh Sumatera dan Jawa, berakhir di Solo untuk diolah menjadi pipa rokok.

—DataBicara: Kasus ini menyoroti kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap perdagangan satwa liar serta pentingnya koordinasi lintas daerah dalam penegakan hukum."

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.