Jakarta – KPK menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3).
Yaqut sebelumnya mengajukan dalil-dalil untuk dilepaskan dari status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menilai bahwa semua dalil tersebut berada di luar lingkup hakim praperadilan.
KPK menyebutkan bahwa dokumen penetapan dan pemberitahuan tersangka serta penghitungan kerugian negara adalah urusan administratif penyidikan, bukan perkara praperadilan. Penetapan Yaqut juga didukung oleh dua alat bukti sah.
Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus kuota haji. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi prosedur hukum.
KPK meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan Yaqut, menyatakan dalilnya tidak jelas atau kabur, serta mengakui keabsahan penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan.
Pengadilan diminta juga memutuskan bahwa proses penggeledahan Yaqut sudah sah berdasarkan izin ketua pengadilan.
KPK menegaskan kembali peran termohon sebagai pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan sesuai hukum.
