DB
Data Bicara
2026-03-04T20:41:00.000Z

Bupati Pekalongan KPK Tersangka Korupsi, Kalangut Latar Belakang Musisi Dangdut

Bupati Pekalongan KPK Tersangka Korupsi, Kalangut Latar Belakang Musisi Dangdut

Jakarta – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK mengungkap bahwa Fadia dipastikan menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya.

KPK menduga RNB memperoleh kontrak outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Perusahaan tersebut tercatat menerima total Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan selama periode 2023‑2026, dengan rincian alokasi kepada Bupati (Rp 5,5 miliar), suami (Rp 1,1 miliar), direktur RNB (Rp 2,3 miliar), anak laki‑laki (Rp 4,6 miliar), dan anak perempuan (Rp 2,5 miliar). Sebuah penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar juga dicatat.

Fadia mengklaim latar belakangnya sebagai musisi dangdut sehingga tidak memahami tata kelola birokrasi. Ia menyatakan bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan ia hanya menjalankan fungsi seremonial. Namun, pejabat KPK menegaskan bahwa Fadia telah menjabat bupati sejak 2021, sebelumnya Wakil Bupati Pekalongan periode 2011‑2016, sehingga ia seharusnya memahami prinsip good governance.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa Fadia tidak mengindahkan peringatan Sekda mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengadaan. Meski demikian, praktik menunjuk perusahaan keluarga untuk proyek tersebut tetap dilakukan.

Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara nama-nama suami, anak, dan direktur RNB masih berstatus saksi.

—DataBicara: KPK menegaskan bahwa keterlibatan keluarga dalam proyek pengadaan harus dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.