DB
Data Bicara
2026-03-04T15:17:00.000Z

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), ditampilkan penampakan uang tunai yang akan diberikan kepada Fadia oleh stafnya. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dikemas dalam gepokan dan diikat dengan karet. KPK menyatakan setiap penarikan uang selalu didokumentasikan dan dilaporkan oleh staf.

Selain uang, KPK juga mengamankan beberapa kendaraan roda empat dari rumah dinas Bupati Pekalongan hingga Cibubur. Mobil yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. KPK menyebut mobil-mobil tersebut dimiliki oleh pihak-pihak terkait.

Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan bersama anak dan suaminya. KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Fadia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP 2023.

—DataBicara: KPK menunjukkan bukti dokumen dan barang bukti untuk memperkuat proses hukum, menegaskan bahwa setiap transaksi uang dan kendaraan harus tercatat secara formal.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.