DB
Data Bicara
2026-02-23T15:07:00.000Z

Pemotor Lawan Arah di Cibinong Tewaskan Korban, Ditetapkan Tersangka

Pemotor Lawan Arah di Cibinong Tewaskan Korban, Ditetapkan Tersangka

Satu orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Cibinong, Bogor, Minggu (22/2/2026), pukul 03.00 WIB, akibat pengendara motor berinisial AF melaju melawan arah. Kecelakaan terjadi ketika AF, mengendarai Yamaha Mio, bergerak dari arah Cibinong menuju Kota Bogor, melawan arus, dan menabrak pengendara motor Honda Beat dari arah Bogor.

Korban yang mengendarai Honda Beat meninggal dunia di lokasi dan dibawa ke RS Bakti Pajajaran, Cibinong. Polisi menetapkan AF sebagai tersangka atas perbuatan yang menimbulkan kematian, berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Tersangka juga ditangkap sekitar 500 meter dari lokasi kejadian setelah diketahui telah melarikan diri. Polisi masih menguji urine AF untuk mengecek keadaan alkohol atau narkoba, serta memeriksa dugaan balap liar sebelum kejadian.

Kasat Lantas Polres Bogor menyatakan pelaku tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan, yang merupakan unsur dalam penyidikan. Pelaku saat ini ditahan di kantor polisi dan masih dalam proses pemeriksaan.

—DataBicara: Tindakan melawan arah dan kelalaian dalam kecelakaan maut menunjukkan pentingnya disiplin lalu lintas, terutama di area padat kendaraan seperti Cibinong.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.