DB
Data Bicara
2026-02-08T01:21:00.000Z

KPK Ungkap Tren Suap Emas: Dari PPATK Hingga Operasi Tertangkap

KPK Ungkap Tren Suap Emas: Dari PPATK Hingga Operasi Tertangkap

Jakarta – Praktik suap menggunakan emas semakin meluas di Indonesia. PPATK sudah mengendus modus ini sejak 16 tahun lalu, dan pemerintah merespons dengan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Pada hari Sabtu (7/2/2026), Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa fenomena suap emas sudah dikenal lama. Ia menekankan bahwa pedagang permata dan logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta ke PPATK.

Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, mengingatkan bahwa meski suap bisa disamarkan, aliran uangnya tetap dapat dilacak. Ia menegaskan prinsip “follow the money”.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tren suap emas meningkat seiring kenaikan harga emas, yang pernah mencapai Rp 3 juta per gram.

KPK telah menemukan barang bukti emas dalam operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Barang bukti termasuk logam mulia berberat 2,5–2,8 kg dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Enam orang terlibat, termasuk beberapa pejabat Bea Cukai dan karyawan PT Blueray, diduga menerima suap untuk meloloskan barang impor ilegal ke Indonesia. KPK menegaskan bahwa praktik ini memungkinkan masuknya barang KW.

—DataBicara: Peningkatan pengawasan terhadap transaksi logam mulia diperlukan untuk mengurangi risiko suap berbasis emas.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.