Seorang pria berusia 48 tahun, yang dikenal dengan inisial S., ditangkap di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu setelah melakukan kekerasan seksual terhadap bayi berusia satu tahun.
Penyelidikan dimulai pada 18 Januari 2026 ketika ibu kandung korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah bertengkar dengan istri pria tersebut, S. kabur namun akhirnya ditangkap pada 3 Februari oleh polisi setempat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menginformasikan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Pasir Penyu. Polisi melakukan pemeriksaan medis dan forensik terhadap bayi serta memeriksa saksi di lokasi kejadian.
Salah satu bukti yang diamankan adalah barang bukti fisik yang dikumpulkan di rumah tempat tinggal pelaku, serta rekaman video perkelahian antara ibu dan suami korban.
Menurut hukum Indonesia, tindakan ini falls under Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangāUndang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmen mereka untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
āDataBicara: Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga dan lembaga kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak di Indonesia.
