Jakarta - Polres Ngada memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kematian seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun (YBR) yang tewas dengan cara gantung diri di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kematian YBR bukan akibat tindak pidana dan tidak ada indikasi bully atau penyebab lain yang dapat memicu bunuh diri.
Keputusan ini diumumkan pada hari Sabtu (7/2/2026) di Jakarta, dengan penekanan bahwa penyelidikan telah diselesaikan karena tidak terdapat bukti pelanggaran hukum.
